Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 28 Januari 2006
Terbongkarnya kasus ekspor fiktif baru-baru ini betul-betul menjadi sebuah ironi di tengah upaya pemerintah untuk memperluas wajib pajak. Penggelapan restitusi pajak yang diperkirakan telah berlangsung belasan tahun menunjukkan bahwa kegiatan berusaha dan berbisnis di negeri ini tak luput dari praktik-praktik culas pengusaha dan aparat birokrasi.
Kasus ekspor fiktif menunjukkan bahwa tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan praktik kotor yang memanfaatkan peluang kebijakan dan kelemahan pengawasan aparat. Kondisi semacam ini seolah memang fakta yang sudah menjadi rahasia umum.
Hasil jajak pendapat ini pun menampilkan persepsi bahwa iklim berusaha di Indonesia telah memaksa para pengusaha untuk berperilaku negatif, sebagaimana dinyatakan oleh dua dari tiga responden (69,5 persen).
Dalam pandangan publik, upaya untuk berusaha atau melakukan bisnis secara mandiri tidak bisa terlepas dari persoalan prosedur dan birokrasi yang terkadang memang menyebalkan.
Mulai dari persoalan legal usaha hingga penawaran produk keluar negeri selalu melibatkan prosedur yang cenderung berbelit, terlebih jika irit mengeluarkan uang sogokan. Hal ini pun diyakini oleh 68,8 persen yang menilai berbelit-belitnya prosedur pengurusan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan selama ini.
Praktik ekspor fiktif, bisa jadi, puncak gunung es dari berbagai praktik-praktik kotor yang mungkin juga dilakukan oleh oknum pengusaha maupun aparat negara dengan memanfaatkan kelemahan peraturan yang belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Hal ini bisa saja terjadi mengingat munculnya praktik ekspor fiktif yang ditengarai sudah berlangsung sekian tahun merupakan siasat yang dilakukan berbagai pihak yang terlibat dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan aparat pemerintah.
Restitusi pajak, misalnya, adalah salah satu kebijakan yang menggiurkan para pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan tanpa perlu memeras otak, tenaga, dan dana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Restitusi adalah dana yang dibayarkan atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan pengekspor saat mengimpor bahan baku untuk produk-produk ekspor. Restitusi PPN sebesar 10 persen inilah yang membuat kecenderungan pengusaha nakal tertarik untuk mengakalinya.
Akan tetapi, menghentikan kecenderungan pembobolan pajak dengan cara penghapusan kebijakan restitusi pajak tentu bukan langkah yang menguntungkan negara. Meskipun dapat mengurangi dampak penyimpangan terhadap restitusi pajak, akan berdampak pada daya saing pengekspor besar lainnya yang betul-betul menjalankan usaha secara bersih.
Masih berlanjut
Letak krusial dari masalah ini tentulah pada aspek pengawasan yang perlu diperketat. Publik menilai, selama para pelaku usaha dan aparatur negara masih mempunyai sikap dan perilaku yang cenderung korup, maka praktik-praktik semacam pembobolan pajak masih akan terus terjadi.
Publik berpandangan, dilihat dari aspek profesionalnya, ada kecenderungan sebagian besar pengusaha domestik belum memiliki keahlian dan kecakapan yang mendukung usahanya dalam berbisnis.
Hal yang sama juga terlontar di benak publik dalam menilai moralitas para pelaku usaha, 73 persen responden beranggapan sebagian besar pengusaha belum melepaskan diri dari kubangan KKN dalam menjalankan bisnisnya.
Begitu pula dari aspek modal yang dimiliki, lebih dari separuh responden bahkan menilai tidak memadainya modal yang dimiliki sebagian pengusaha itulah yang membuat berbagai aktivitas bisnis di Indonesia sering kali dilanda masalah dan pada akhirnya membuat perekonomian negeri ini bangkrut.
Meskipun demikian, keterlibatan aparat negara juga menjadi sorotan publik atas berbagai kasus penggelapan yang telah merugikan negara. Terbukti dari negatifnya pernyataan publik dalam menilai sikap dan perilaku aparat negara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.
Mayoritas responden (70,3 persen) menilai perilaku aparat negara dalam melayani masyarakat atau pelaku usaha cenderung mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, sikap aparat negara yang dinilai oleh 72,7 persen responden mudah disuap merupakan indikasi tipisnya moral dan etika aparat negara dalam melayani publik.
Ibarat tumbu bertemu tutup, pelaku usaha dan aparat negara dipertemukan oleh kepentingan yang sama, yaitu uang. Gejala ini menandakan masih kuatnya kultur korupsi di tubuh birokrasi. Selain berdampak pada kerugian materi, terbongkarnya kasus ekspor fiktif juga telah merugikan negara dari sisi keakuratan prediksi perekonomian negara.
Hal ini diyakini pula oleh Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan. Kasus ekspor fiktif yang terungkap tidak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara, tetapi juga mengakibatkan tidak riilnya kondisi ekonomi.
Data ekspor impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia bisa menjadi semu, dan asumsi-asumsi pertumbuhan ekonomi bisa berubah. Dengan demikian, perkembangan nilai ekspor dan impor yang tercatat di BPS, bisa jadi, bukan lagi menunjukkan nilai riil. Terlebih, dimungkinkan pula kasus penggelapan tidak hanya terjadi pada ekspor fiktif yang berkaitan dengan produk garmen, produk-produk yang lain pun bisa jadi mengalami hal yang sama.
Kalau ini terjadi, maka fluktuasi ekspor impor yang dicatat BPS dan terjadi sejak 1978 hingga tahun 2004 akan makin sulit dipercaya. Padahal, jika dikaji dari sisi ekspor, terjadi perubahan yang signifikan.
Jika pada tahun 1978 ekonomi Indonesia mengalami surplus dari selisih ekspor-impor sebesar 4.952,8 juta dollar. Dan pada perkembangannya, nilai surplus pada tahun 2004 mencapai 25.060,1 juta dollar.
Namun, terlepas dari nilai surplus yang diperoleh, publik menilai peran pemerintah dalam meningkatkan perekonomian terlalu berpihak kepada para pelaku usaha.
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan berbagai aturan perbankan yang cenderung menganakemaskan para pelaku perbankan dinilai oleh 56,2 persen responden lebih condong mendahulukan kepentingan pengusaha ketimbang kepentingan negara.
Hal yang sama juga disuarakan dalam menilai pemberlakuan subsidi, seperti restitusi pajak yang dianggap responden terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.
Mengingat kondisi yang sudah demikian parah, publik sangat berharap adanya sikap tegas dari pemerintah dalam menindak para pelaku yang terlibat dalam ekspor fiktif. Namun, agaknya publik beranggapan sikap tegas pemerintah belum sampai pada tahap revitalisasi dan pengaturan kembali para pelaku bisnis.
Meskipun telah mulai menindak para pengusaha yang terlibat dalam kasus ekspor fiktif, memberlakukan tindakan yang lebih preventif tampaknya belum terlihat. Hal ini disadari pula oleh 65 persen responden yang menilai saat ini belum terlihat sikap tegas dari pemerintah guna menata kembali kebijakan ekspor impor.
Selain itu, kelemahan dari sisi birokrasi, yaitu lemahnya aparat negara yang bertugas melayani dan mengawasi prosedur, merupakan hal yang paling disesalkan oleh sebagian besar publik. Lebih dari 70 persen responden menilai pemerintah tidak tegas dalam membenahi dan menindak oknum aparat Ditjen Pajak maupun aparat Bea dan Cukai yang bermoral korup.
Padahal, publik menilai upaya yang mesti dilakukan pemerintah adalah dengan memulai pembuktian terbalik terhadap para aparat yang berada di tempat basah sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam membasmi praktik-praktik yang merugikan negara.
Oleh karena itu, belum adanya sikap tegas pemerintah dinilai oleh lebih dari separuh responden sebagai sinyal ketidakmampuan pemerintah bersama penegak hukumnya dalam mengusut tuntas kasus ekspor fiktif.
(Tweki Triardianto/Litbang KOMPAS)