Jajak Pendapat KOMPAS
31 Maret 2003
PERANG di Irak kini memang sedang menyita pikiran masyarakat Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, sangat dikhawatirkan berbagai macam agenda politik bangsa tersisihkan dan terlupakan oleh gejolak anti-invasi AS.
RANGKUMAN demikian diperoleh berdasarkan hasil jajak pendapat kali ini yang diadakan di sepuluh kota besar Indonesia. Satu persoalan besar yang menjadi sorotan menyangkut agenda pemilu 2004, khususnya di dalam pemilihan presiden. Apabila proses pembahasan mekanisme pemilihan presiden ini tidak dicermati, bisa jadi momen penting dalam dinamika politik bangsa ini akan kembali terperosok dalam kekelaman politik.
Munculnya persepsi demikian bukanlah tanpa alasan. Dinamika elite politik di legislatif dalam membahas persoalan pemilihan presiden-wakil presiden belakangan ini kian menunjukkan menebalnya kepentingan politik jangka pendek kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan politik jangka panjang bangsa ini di dalam menyejahterakan masyarakat.
Sebenarnya, dalam konteks ideal, pemilihan umum merupakan sarana demokrasi yang menjadi salah satu acuan bagi jalannya pendidikan politik bagi warga negara. Namun, pemilu sebagai proses politik untuk memilih wakil rakyat kerap terhambat oleh kepentingan-kepentingan yang menginginkan kelanggengan kekuasaan. Memang bukan hal yang tabu apabila ada kecenderungan munculnya status quo, karena kekuasaan adalah sesuatu yang menguntungkan. Sayangnya, naluri untuk tetap berada di atas sebagai proses alamiah dalam demokrasi sering kali tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah disepakati.
Kesan ini pun tampak di legislatif dalam membahas berbagai aturan yang berkaitan dengan pemilihan umum 2004. Dugaan sebagian kalangan bahwa sikap penguasa lama untuk mempertahankan status quo begitu besar memang beralasan. Dalam menyikapi pasal-pasal Pemilu 2004, misalnya, daftar calon legislatif yang telah ditetapkan terbuka ternyata kemudian dikoreksi dengan pasal-pasal lain yang justru mengesahkan pencoblosan tanda gambar tanpa menusuk nama calonnya.
Tidak mengherankan bila sebagian pengamat politik menilai Undang-Undang Pemilu 2004 kurang demokratis dibandingkan UU Pemilu 1999. Bahkan, UU Pemilu 2004 kali ini diyakini tidak menghasilkan keseimbangan antara otoritas partai politik dan rakyat pemilih dalam perwakilan politik. Peran partai politik masih dominan menentukan calon legislatifnya.
PERDEBATAN politik di dalam membahas RUU Pemilu memang masih panas terasa. Dalam menyikapi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, misalnya, fraksi- fraksi masih mempertentangkan syarat pencalonan presiden yang diajukan pemerintah harus memperoleh minimal 20 persen suara. Reaksi para fraksi DPR pun bermunculan. Diskursus terjadi pula di masyarakat dalam memahami syarat calon presiden.
Berdasarkan hasil jajak pendapat, setidaknya dua macam sikap publik dalam memandang wacana ini. Pertama adalah yang menyatakan sikap setuju dengan pembatasan. Sekitar 35 persen responden menyatakan setuju bila calon presidennya mendapat suara minimal 20 persen. Sebagai sosok yang akan memimpin negara, presiden memang harus mempunyai basis massa yang kuat. Bahkan, terdapat pula 13 persen responden yang justru mengharapkan calon presiden harus mendapatkan lebih dari 20 persen suara pada pemilu 2004 mendatang.
Pendapat tersebut sepaham dengan sikap Fraksi TNI/Polri yang lebih memandang dari sisi kestabilan negara. Mengingat pengalaman buruk pemerintahan pasca-Soeharto yang selalu diselimuti oleh fluktuasi politik. Sehingga calon presiden yang mempunyai suara lebih dari 20 persen suara paling tidak bisa memperkuat posisi eksekutif di DPR nanti.
Yang kedua, adalah kelompok responden yang tidak setuju dengan pembatasan minimal bagi calon presiden. Satu dari tiga responden berpendapat bahwa pembatasan calon presiden merupakan bentuk hambatan-hambatan yang berakibat mematikan demokrasi.
Pernyataan ini setidaknya telah memperkuat pandangan Fraksi Reformasi di DPR yang mengharuskan RUU membuka peluang dan kesempatan yang sama bagi partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya.
AGENDA politik lain yang patut dicermati berkaitan dengan rencana pemisahan pemilu untuk DPR dan presiden. Sama dengan permasalahan di atas, kini terdapat dua perbedaan pendapat. Sebagian memilih dilakukan pemisahan dalam memilih presiden dan anggota DPR dengan argumentasi bahwa pemisahan ini untuk mengetahui kekuatan calon presiden berdasarkan hasil pemilu DPR.
Selain itu, pemilu yang dilakukan bersamaan secara teknis dianggap akan membingungkan rakyat karena dalam waktu yang sama para pemilih harus memilih lima calon sekaligus dalam satu pemilu. Di sisi lain, sebagian kalangan justru berasumsi, pemilu yang terpisah telah melanggar konstitusi. Selain itu, pemilu yang terpisah dianggap tidak efektif, baik dari segi biaya dan waktu karena berpotensi dilaksanakan hingga tiga kali penyelenggaraan.
Penilaian seperti ini didukung pula oleh lebih dari separuh responden dalam jajak pendapat ini. Ada kekhawatiran masyarakat yang menguatkan pilihan demikian, terutama berkaitan dengan kemungkinan penggunaan politik dagang sapi sebagai bentuk proses politik yang menafikan suara rakyat dalam memilih calon presiden.
Tarik-menarik kepentingan yang terjadi dalam proses pemilihan presiden dalam pemilu ini hanyalah sebagian dari agenda politik yang mulai tersisihkan dalam pembicaraan masyarakat. Padahal, selain persoalan tersebut pekan ini tahapan awal pemilu-tahap pendaftaran pemilih-sudah harus dilakukan.
Begitupun dalam skala permasalahan bangsa yang lebih luas di bidang perekonomian, penegakan hukum, misalnya, sebagian besar publik mulai mengkhawatirkan akan terabaikan pula. Apabila beragam agenda tersebut semakin tersisihkan, bisa jadi kualitas Pemilu 2004 jauh dari harapan. Bahkan dimungkinkan akan lebih buruk ketimbang Pemilu 1999 lalu. Tanda-tanda keraguan seperti itu sebenarnya sudah terangkum di dalam jajak pendapat yang mengungkapkan ketidakyakinan sebagian besar responden (54 persen) bahwa Pemilu 2004 akan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan dan mampu mengatasi berbagai permasalahan bangsa ini.
(Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)
Senin, 31 Maret 2003
JANGAN ADA DUSTA DALAM PEMILU 2004
Label:
Pemilu-Pilkada
Langganan:
Postingan (Atom)