Jajak Pendapat KOMPAS
19 November 2001
SIKAP setuju sepuluh fraksi DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi arti penting bagi masyarakat Papua. Paling tidak, lebih dari tiga per empat responden dari Jayapura meyakini akan tumbuh rasa percaya diri di kalangan masyarakat Papua bahwa mereka juga mampu untuk membangun daerahnya sendiri.
PENILAIAN yang tidak banyak berbeda juga terangkum dari responden yang tinggal di delapan kota lain dalam jajak pendapat ini. Namun, bagi separuh bagian responden yang berdomisili di kedelapan kota ini pemberian otonomi penuh bagi Papua dengan alasan sebagai cara yang terbaik demi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, otonomi yang diberikan kepada wilayah yang luasnya 421.981 kilometer persegi ini bisa menjadi satu titik awal dimulainya pembangunan yang sepenuhnya melibatkan masyarakat Papua sendiri.
Keputusan yang ditetapkan DPR untuk menerapkan Otonomi Khusus Papua, dan tinggal menunggu diundangkan oleh Presiden Megawati Soekarno-putri ini akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2002. Tidak dapat dipungkiri, keputusan tersebut merupakan salah satu cara yang diperkirakan mampu meredam persoalan Papua. Dari sini, meskipun bukan
sebuah jaminan, diharapkan Papua dapat mengejar semua ketinggalannya dengan provinsi-provinsi lainnya.
Melalui Undang-Undang Otonomi Khusus ini, paling tidak, dapat menjawab sikap 70 persen responden yang menyatakan bahwa pemerintah selama ini belum adil dalam pembagian hasil kekayaan alam Papua kepada masyarakat Papua sendiri. Pada tahun anggaran 2002 nanti, Provinsi Papua akan mendapat dana bagi hasil pajak sebesar Rp 234 milyar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp 417 milyar dan dana alokasi umum Rp 3,51 trilyun. Maka dengan total penerimaan yang mencapai Rp 6 trilyun ini, Provinsi ini diharapkan akan lebih dinamis dalam membangun daerahnya.
PERSOALAN tertinggalnya pembangunan di berbagai sektor pembangunan dirasakan oleh sebagian masyarakat Papua sebagai bentuk-bentuk ketidakadilan pemerintah pusat dalam menjalankan programnya selama ini. Tak heran jika sampai sekarang masih ada beberapa suku di pedalaman Papua yang masih hidup sangat terbelakang. Berbagai data
pun menguatkan hal ini.
Tingkat kemiskinan, misalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2000 lalu menempatkan provinsi ini sebagai provinsi yang terbanyak penduduk miskinnya. Dari sekitar dua juta penduduknya, tidak kurang dari 55 persen masuk kategori miskin. Dibandingkan tahun 1996 lalu yang tercatat sebanyak 42 persen, maka dapat disimpulkan provinsi ini semakin bertambah banyak penduduk miskinnya.
Ironisnya, dari sisi kekayaan alam, potensi terolah di wilayah ini sangat mencengangkan. Me-rujuk pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita wilayah ini, misalnya, provinsi ini menduduki urutan keempat setelah Provinsi Kalimantan Timur, DKI Jakarta, dan Riau. Demikian pula dari sisi pertumbuhan PDRB, Papua satu-satunya provinsi yang mencatatkan pertumbuhan yang selalu positif, rata-rata di atas 10 persen.
Betapa timpangnya distribusi kekayaan ini tentu mengundang ketidakpuasan masyarakat. Tidak heran, apabila ada sebagian kalangan masyarakat Papua yang secara radikal berkeinginan untuk melepaskan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi Papua Merdeka (OPM), misalnya, adalah salah satu organisasi yang bertujuan melepaskan Papua dari negara kesatuan RI.
Sikap konfrontatifnya dilakukan baik melalui perlawanan fisik senjata, aksi penyanderaan ataupun demonstrasi massa. Bahkan aksi pengibaran bendera bintang kejora yang belakangan marak dilakukan merupakan simbol yang dipertontonkan sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya terhadap suku terasing yang berada di pedalaman.
Sikap yang sama juga terekam dalam benak responden. Dari setiap pertanyaan yang menyangkut upaya pemerintah dalam mengembangkan Papua, hampir mendekati tiga per empat responden selalu menyatakan bahwa pemerintah pusat belum adil dalam mengembangkan daerah Papua. Pembangunan prasarana fisik dan pengembangan pendidikan, misalnya, lebih dari 70 persen responden menilai pemerintah belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat Papua.
Hingga tahun 1999, jumlah mahasiswa yang terdaftar di Papua hanya 11.374 mahasiswa, atau sekitar setengah persen saja dari jumlah penduduk. Jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa di Pulau Jawa, Yogyakarta misalnya, jumlah mahasiswa sebanyak ini tidak lebih besar dari jumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi kecil. Tidak heran jika Papua masih kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mengembangkan kawasan Papua.
Hal ini pun dirasakan pula oleh hampir separuh responden yang meragukan sumber daya manusia Papua yang masih belum mampu untuk mengelola sendiri, dan masih perlu bantuan dari luar Papua.
Berkaitan dengan persoalan pendidikan ini, implikasinya berhubungan dengan kesempatan kerja yang ada. Tidak dapat dipungkiri jika hampir 70 persen responden menilai bahwa saat ini pemerintah pun belum adil dalam memberikan kesempatan dalam pekerjaan. Munculnya protes dari kalangan masyarakat setempat terhadap proses mencari pekerjaan merupakan bukti mulai adanya protes terhadap ketidakadilan ini.
Betapa pun tertinggalnya provinsi ini memang harus segera dibenahi. Namun, kondisi akhir-akhir ini pun dinilai oleh sebagian besar responden sebagai sebuah peristiwa yang amat mengkhawatirkan. Kasus kematian Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua, misalnya, yang diikuti oleh kemarahan masyarakat Sentani-daerah asal Theys-dipandang sebagai kendala dalam memulihkan kepercayaan masyarakat di sana.
Memang, berkaitan dengan kasus ini, pemerintah berupaya menanggapinya dengan penuh keseriusan. Namun, sebagaimana persoalan-persoalan sejenis lainnya, upaya tersebut dipandang sebelah mata oleh responden jajak pendapat ini.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 20 November 2001
UU OTONOMI KHUSUS PAPUA: KETIDAKADILAN HARUS BERAKHIR
Label:
Otonomi Daerah
Langganan:
Postingan (Atom)