Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 13 Agustus 2001
RUPANYA aparat Kepolisian kian geram. Pasalnya, Tommy Soeharto, buronan yang seharusnya masuk penjara selama 18 bulan ternyata tingkahnya makin menjadi-jadi. Kali ini, ultimatum bagi Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan diri pun dilayangkan. Selain itu, ribuan pamflet bergambar si buronan dengan jenggot lebat disebarkan. Tak lupa dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp 500 juta bagi siapa saja yang dapat memberi informasi.
DEMIKIAN juga, kali ini perhatian masyarakat pun ikut terbawa dalam aksi perburuan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bagaikan menyaksikan sebuah film, adegan kejar-kejaran yang menegangkan terjadi. Perhatian penonton tersedot dalam peristiwa ini. Ada yang merasa pesimistis, polisi tidak akan mampu menangkap si buronan. Namun, ada pula yang merasa sebaliknya, merasa yakin kali ini si pelaku kejahatan dapat dibekuk. Tidak terasa, sembilan bulan sudah waktu berjalan.
Di sisi lain, masyarakat menyadari bahwa persoalan penegakan hukum dan penciptaan rasa aman tidak hanya terpusat pada upaya pencarian buronan belaka. Memang, kali ini persoalan hidup sehari-hari yang selalu diliputi dengan kekhawatiran adanya ancaman bom dan berbagai bentuk kriminalitas sedikit tersisihkan bahkan terobati oleh harapan yang dijanjikan aparat untuk menangkap otak pelakunya.
Selanjutnya, kepastian yang dijanjikan akan ditangkapnya putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu paling tidak telah menggeser wacana yang berkembang yaitu mengenai hukuman yang seperti apa yang patut diberikan kepada diri Tommy Soeharto.
Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, pengadilan kasus Tommy Soeharto dalam perkara korupsi tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 bulan. Berbeda dengan rekannya, Ricardo Gelael, yang mengakui kesalahannya dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Tommy Soeharto lebih memilih untuk menjadi buronan.
Seiring dengan perkembangan situasi di masyarakat, tertangkapnya pelaku penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang diberitakan mengaku atas perintah Tommy, semakin memperkuat dugaan aparat akan keterlibatan dirinya.
Persoalannya makin rumit, kuasa hukum terpidana menyayangkan sikap Polri yang telah melanggar asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi dengan adanya tuduhan kerja sama antara Tommy Soeharto dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam aksi-aksi pengeboman yang kian marak belakangan ini setelah ditemukan sejumlah bahan peledak dan dokumen penting dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan elite minggu lalu. Namun, opini yang berkembang di masyarakat telah berubah begitu cepat. Hanya ada satu harapan dalam benak masyarakat yaitu secepatnya diberi hukuman yang setimpal bagi Tommy atas semua perbuatannya selama ini.
BERKAITAN dengan pemberian hukuman bagi seorang pesakitan, ada kriteria tertentu yang bisa dijadikan pedoman dalam proses hukum. Terlepas dari kasus Goro, yang sudah mempunyai keputusan hukum mengikat, melihat dari dugaan-dugaan baru terhadap Tommy Soeharto, maka ia bisa mendapatkan tambahan hukuman. Jadi, seandainya dalam proses pengadilan ia dianggap bersalah atas dugaan-dugaan yang baru, maka tidak dapat ditolak jika hukumannya makin berat. Apalagi semua yang dilakukan itu merupakan tindakan yang sudah terencana dan termasuk kategori penjahat profesional.
Berdasarkan jajak pendapat kali ini, tanggapan publik lebih bermuarakan pada hukuman seperti apa yang patut dibebankan. Ada pun sikap responden sendiri bisa dikategorikan menjadi dua pandangan dalam menilai hukuman yang layak dijalani Tommy Soeharto. Pertama, mereka berpandangan tidak perlu memberikan tambahan hukuman apabila aparat berhasil menangkap. Paling tidak sebanyak 14 persen yang beranggapan seperti ini. Pertimbangannya, apa yang dilakukan Tommy selama ini bisa jadi pelarian merupakan cara perlindungan bagi dirinya, lantaran merasa tidak ada jalan lain yang harus ia lakukan.
Sebagian kalangan ini menganggap unsur politis bersinggungan erat dengan kasus ini. Oleh karena itu, kalangan ini menampik keterkaitan kasus pelarian Tommy dengan kasus-kasus lainnya seperti peledakan bom di berbagai tempat, kerja sama membuat kekacauan dengan pihak GAM, ataupun kasus penembakan salah seorang hakim agung.
Kedua, untuk ganjaran atas pelariannya dan kemungkinan keterlibatannya dalam berbagai kasus yang terjadi belakangan ini tidak ada jalan lain, agar aparat hukum memperberat hukuman. Pandangan seperti ini terungkap pada sebagian besar (65 persen)
responden.
Jika dikaji, mereka yang menginginkan tambahan hukuman ini terbagi pula atas dua kelompok responden. Di satu sisi, tidak kurang dari 30 persen responden memberi dukungan seandainya Tommy Soeharto mendapatkan hukuman seumur hidup. Sementara, di sisi lain lebih dari 35 persen sangat mengharapkan apabila Tommy terbukti bersalah dalam berbagai kasus tambahan maka hukuman mati layak diajukan.
Jika dirunut lagi, alasan memperberat hukuman ini cukup beragam. Namun, yang paling menonjol baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati merupakan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya yang dianggap sudah banyak meresahkan masyarakat dan melecehkan kedudukan aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga geram. Melihat dari pengalaman sebelumnya yaitu sulitnya menjebloskan Tommy ke dalam penjara, misalnya, telah menjadi satu indikasi masih kuatnya kekuasaan dalam lingkaran Tommy Soeharto.
Keinginan untuk memvonis mati seperti ini memang tampak kejam. Namun, untuk ukuran sebuah kasus yang telah meresahkan masyarakat, seperti ancaman bom di tempat-tempat umum, memang sebuah keniscayaan seandainya vonis mati diterapkan bagi pelakunya. Seperti yang diutarakan oleh John Stuart Mill dalam pidatonya di debat parlemen Inggris tahun 1868: "Untuk kasus-kasus tertentu, kadang-kadang eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang paling patut dan yang paling manusiawi. Karena seorang penjahat memang sudah sepatutnya mendapat hukuman, dan hukuman mati akan menjadi efek positif guna memberi rasa aman bagi masyarakat."
Di balik perdebatan besar-kecilnya hukuman yang patut diberikan, sebenarnya segenap penyikapan responden yang terkesan keras itu dilatarbelakangi oleh beragam kekesalan yang mereka rasakan selama ini. Betapa tidak, dalam pengalaman keseharian mereka tidak ada jaminan perlindungan hukum yang mereka rasakan. Aparat dianggap
terlalu sibuk dengan kepentingannya sendiri. Sementara, para pelaku kejahatan semakin menjadi-jadi dalam beraksi. Malah, terhukum pun masih bisa berlenggang selama sembilan bulan, bahkan ada yang hingga tahunan, tanpa diketahui persembunyiannya.
Melihat kondisi ini, tidak heran jika tuntutan hukuman mati tidak lebih sebagai simbol yang diekspresikan masyarakat agar hukum harus ditegakkan, aparat harus konsisten, penjahat jera, dan rasa aman tercapai. Itu saja. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 8-9 Agustus 2001. Sebanyak 824 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini
pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,4 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Rabu, 15 Agustus 2001
GANJARAN UNTUK TOMMY SOEHARTO
Label:
Kepolisian
Langganan:
Postingan (Atom)